Salo Palai, Kec. Muara Badak, Kutai Kartanegara salopalai78@gmail.com Senin - Jumat (08:00 - 15:30 WITA)
Logo Kukar

Desa Salo Palai

Kec. Muara Badak • Kab. Kutai Kartanegara

Kembali ke Kabar Desa
Petani Salo Palai Mulai Jajaki Tanaman Porang
Berita

Petani Salo Palai Mulai Jajaki Tanaman Porang

04 March 2021 kukuh

Petani Desa Salo Palai Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kukar saat ini tengah melakukan uji coba menanam porang. Tanaman sejenis umbi-umbian ini banyak dilirik oleh pasar ekspor, harga komoditas porang terbilang cukup mahal dan menguntungkan jika dibandingkan dengan tanaman sejenis.Tanaman ini dikenal memiliki banyak manfaat salah satunya untuk bidang kesehatan dan kecantikan. Porang pun sangat mudah dibudidayakan, porang dapat tumbuh dibawah tumbuhan lainnya.Kepala Desa Salo Palai, Sadaruddin menyebutkan desanya sebagai pilot project, karena menjadi desa pertama yang memulai peruntungannya dalam membudidayakan porang. Lahan yang digunakan pun masih terbatas hanya sekira 2 hektar.“Pengembangan budidaya porang baru yang pertama disini khususnya Muara Badak. kita masih tahap uji coba. Alhamdulillah porangnya cocok saja ditanam disini,” ujar Sadaruddin. Selasa (2/3/2021).Sadaruddin menyadari tingkat keinginan petani untuk budidaya porang masih kecil, hal itu dikarenakan belum terlihat hasilnya seperti tanaman kelapa sawit, jagung, dan lainnya. Jika disadari porang adalah tanaman yang menjanjikan bahkan tak butuh lahan khusus sebab porang merupakan jenis tanaman tumpang sari.“Kita uji coba disini agar masyarakat percaya kalau porang itu luar biasa hasilnya. Kalau ini sukses maka masyarakat pun akan berlomba menanam ini. Selain itu untuk menjualnya pun tidak sulit sudah ada pasar khusus yang mengambilnya seperti di Balikpapan,” jelasnya.Sohiban, satu-satunya petani porang di Muara Badak. Ia mencoba peruntungan dari budidaya tanaman jenis umbi-umbian tersebut. Meskipun ini baru yang pertama ia meyakini tanaman porang dapat mensejahterakan petani.“Ini memasuki musim pertama beberapa porang ada yang sudah dorman, jika sudah demikian bibit katak atau bulbilnya bisa diambil dan kita jadikan bibit kembali. Untuk umbinya bisa dipanen jika sudah memasuki musim ketiga,” ucap Sohiban.Bibit porang saja bisa dihargai Rp. 150-200 ribu per kilogram, bibit pun terbagi dalam beberapa golongan jika bibit katak inti atau yang besar maka harga jual bibit pun lebih mahal tentunya. Sohiban pun menyarankan jika ingin membeli bibit porang maka pilihlah dari bibit katak, sebab jika dari umbi maka ada kemungkinan besar tercampur dengan jenis porang lainnya.“Saya sudah alami beli bibit umbi, tidak tahunya tercampur dengan jenis porang lainnya, jenis itu hanya bisa dikonsumsi biasa saja berbeda dengan porang asli yang berjuta manfaat,” paparnya.(JK)

Portal Akses Operator Desa

Masuk ke Panel Pengelolaan CMS & Data Prodeskel Desa

HOTLINE 24/7 & TANGGAP DARURAT

Kontak Layanan Darurat Desa Salo Palai

Layanan cepat tanggap medis, keamanan, pemadam kebakaran, & pelayanan administrasi desa

PELAYANAN PUBLIK

WhatsApp Pelayanan Surat

0858-4572-7869

DARURAT MEDIS

Ambulans Desa Salo Palai

0822-5300-3789

KESEHATAN IBU & ANAK

Bidan Desa / Poskesdes

0823-5986-3916

KEAMANAN WILAYAH

Babinsa Desa Salo Palai

0813-5001-9848

TANGGAP KEBAKARAN

Pemadam Kebakaran (Damkar)

0858-2196-3842

KEPOLISIAN KECAMATAN

Polsek Muara Badak

0821-4952-8969

AKSESIBILITAS DIGIDESA

Alat Bantu Aksesibilitas

Sesuaikan tampilan & pembaca suara ramah disabilitas

Pembaca Layar Siap

Sistem akan membacakan judul, poin utama, dan konten ringkasan dari halaman yang sedang Anda buka secara otomatis dalam Bahasa Indonesia.

Kecepatan Suara:
DATA TRAFIK DIGITAL

Statistik Pengunjung Website

Statistik real-time kunjungan masyarakat ke portal Desa Salo Palai

Hari Ini 83 Pengunjung Real
Kemarin 2 Pengunjung
Minggu Ini 85 Kunjungan
Bulan Ini 85 Kunjungan
Total Kunjungan Portal (Hits) 85 Hits

Pelayanan Desa Salo Palai

Operator WA Online

👋 Halo Warga Salo Palai! Selamat datang di Pelayanan Online Desa. Ada yang bisa kami bantu seputar pengurusan surat keterangan, status permohonan, atau konsultasi warga?