Potensi Kelembagaan
A. Lembaga Pemerintahan
1. Pemerintah Desa
Lembaga pemerintahan Desa Salo Palai dibentuk berdasarkan pada peraturan daerah (PERDA) melalui keputusan Bupati dengan menempatkan 1 Kepala Desa dan 1 Sekrtaris Desa sebagai pemangku jalannya roda pemerintahan Desa. Dibantu dengan 13 Unit Perangkat Desa yang bertugas pada bidangnya masing-masing.
Berikut ini merupakan data tingkat pendidikan Aparatur Pemerintahan Desa di Desa Salo Palai :
2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa atau BPD merupakan salah satu unsur dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD )ini dibentuk/ dipilih masyarakat desa melalui pemilihan umum yang diselenggarakan masyarakat desa setempat. Tugas BPD adalah sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat. Selain itu, BPD juga bertugas untuk membahas peraturan desa bersama Kepala Desa, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program maupun peraturan Kepala Desa. Berikut merupakan data pelaksana Badan Permusyawaran Desa (BPD) di Desa Salo Palai :
Berikut ini merupakan data tingkat pendidikan Badan Permusyawaratan Desa di Desa Salo Palai :