Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pratinjau Dokumen
Deskripsi Dokumen
UU ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal mengenai pengaturan desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Metadata Dokumen
Koleksi Terkait
Lihat Semua Koleksi →Surat Balasan Tanggapan atas Kiriman Siaran/Naskah dari PMD Kulon Progo
Surat resmi bernomor A16-0848-I0984 dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang ditujukan kepada Pimpinan Muhammadiyah Daerah (PMD) Kulon Progo di Wates. Surat ini merespons surat PMD Kulon Progo sebelumnya (No. A-1/133/1983) mengenai kiriman siaran bertajuk "Fajar Shodiq".
Konsep/Naskah Balasan Telegram Perintah Tidak Melibatkan Diri dalam Kebulatan Tekad Asas Tunggal
Naskah/konsep balasan telegram resmi dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Yogyakarta yang ditujukan kepada Pimpinan Muhammadiyah Cabang (PMC) Selatpanjang.
Telegram Ralat Redaksi Isi Telegram Mengenai Kebolehan Ikut Serta Membuat Pernyataan Kebulatan Tekad
Arsip berupa telegram ralat dari Pimpinan Muhammadiyah Cabang Selatpanjang, Riau, yang ditujukan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Yogyakarta.
Peraturan Desa Salo Palai No. 04 Tahun 2024 tentang APBDes & Pembangunan
Dokumen resmi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Salo Palai Tahun Anggaran 2024 bidang Pembangunan & Pemberdayaan.