Lewati navigasi — langsung ke konten utama

Pemerintah Desa (Pemdes)

Lembaga eksekutif yang menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa Salo Palai.

Tugas & Fungsi Dasar Hukum Struktur Organisasi Jajaran Pemdes
PERAN & KEWENANGAN

Tugas & Fungsi Pemerintah Desa

Pemerintah Desa bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Penyelenggaraan Pemerintahan

Menetapkan peraturan desa, mengelola keuangan desa, dan menyelenggarakan administrasi kependudukan serta pelayanan publik kepada masyarakat.

Pelaksanaan Pembangunan

Merencanakan dan membangun infrastruktur fisik desa seperti jalan desa, jembatan, sarana irigasi, sarana olahraga, dan fasilitas sosial lainnya.

Pembinaan Kemasyarakatan

Menjaga ketenteraman, ketertiban umum, kerukunan antarwarga, pembinaan keagamaan, serta membina lembaga kemasyarakatan di tingkat desa.

Pemberdayaan Masyarakat

Meningkatkan kapasitas masyarakat desa melalui pelatihan usaha tani, kerajinan, pendampingan UMKM, BUMDes, serta kepemudaan.


REGULASI

Dasar Hukum

Landasan yuridis kedudukan, tugas, dan tata kerja Pemerintah Desa.

UU
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Mengatur kedudukan, kewenangan, hak, dan kewajiban pemerintah desa secara komprehensif sebagai landasan utama tata kelola pemerintahan desa.

PP
PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, mengatur lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan pemerintahan desa.

Permendagri
Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi & Tata Kerja Pemerintah Desa

Mengatur struktur organisasi, uraian tugas, dan mekanisme kerja setiap jabatan dalam pemerintahan desa.

Permendagri
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Mengatur prinsip, mekanisme, dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa termasuk APBDes.


STRUKTUR ORGANISASI

Bagan Organisasi Pemerintah Desa

Diagram hierarki kepengurusan Pemerintah Desa Salo Palai SEHATI.

Kepala Desa SADARUDDIN. K
Sekretaris Desa IRMAWATI
Kepala Seksi Pemerintahan UMAR ARIF, S.Pi
Kepala Seksi Kesejahteraan HASBIAH, S.E
Kepala Seksi Pelayanan FAUZIAH ULFA, S.KM
Kepala Urusan Keuangan EKA SULISTINA, S.E
Kepala Urusan Perencanaan AIDIL, S.Pd.I
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum NOPITA
Kepala Dusun Lembu BAHARUDDIN
Kepala Dusun Lempake SUKRANI

PEMERINTAH DESA

Aparatur Pemerintah Desa

Jajaran lengkap pengurus dan pelaksana pelayanan masyarakat Desa Salo Palai SEHATI.

SADARUDDIN. K

Kepala Desa
PendidikanSLTA
Pangkat/Gol
N I P

IRMAWATI

Sekretaris Desa
PendidikanSLTA
Pangkat/Gol
N I P

UMAR ARIF, S.Pi

Kepala Seksi Pemerintahan
PendidikanStrata 1 (S1)
Pangkat/Gol
N I P
Jajaran Staf Kepala Seksi Pemerintahan
W FEBRY FITRIA NINGTYAS
P ABDUL RASYID

HASBIAH, S.E

Kepala Seksi Kesejahteraan
PendidikanStrata 1 (S1)
Pangkat/Gol
N I P
Jajaran Staf Kepala Seksi Kesejahteraan
W NUR SAHIRA
P ISKANDAR

FAUZIAH ULFA, S.KM

Kepala Seksi Pelayanan
PendidikanStrata 1 (S1)
Pangkat/Gol
N I P
Jajaran Staf Kepala Seksi Pelayanan
W YULIANA

EKA SULISTINA, S.E

Kepala Urusan Keuangan
PendidikanStrata 1 (S1)
Pangkat/Gol
N I P
Jajaran Staf Kepala Urusan Keuangan
W SARMILA
W INDRIANI, S.A.B

AIDIL, S.Pd.I

Kepala Urusan Perencanaan
PendidikanStrata 1 (S1)
Pangkat/Gol
N I P
Jajaran Staf Kepala Urusan Perencanaan
P M. ALI RIDHA

NOPITA

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
PendidikanSLTA
Pangkat/Gol
N I P
Jajaran Staf Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
W ALYA JUMIADILAWATI
P YUNUS

Kepala Kewilayahan / Kepala Dusun

BAHARUDDIN

Kepala Dusun Lembu

Bertanggung jawab atas wilayah administrasi Kepala Dusun Lembu, Desa Salo Palai.

SUKRANI

Kepala Dusun Lempake

Bertanggung jawab atas wilayah administrasi Kepala Dusun Lempake, Desa Salo Palai.