Lewati navigasi — langsung ke konten utama

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

Mitra strategis Pemerintah Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan partisipatif berbasis masyarakat Desa Salo Palai.

Tugas & Fungsi Dasar Hukum Struktur Organisasi
PERAN & KEWENANGAN

Tugas & Fungsi LPM

LPM berperan sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa secara terpadu, berkelanjutan, dan berbasis kebutuhan masyarakat.

Penyusunan Rencana Pembangunan

Menyusun rencana pembangunan desa secara partisipatif bersama masyarakat melalui Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat

Memfasilitasi dan menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa untuk mewujudkan kemandirian desa.

Pengawasan Pembangunan

Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pembangunan di desa agar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan bersama.

Peningkatan Kapasitas SDM

Meningkatkan kapasitas dan keterampilan masyarakat desa melalui pelatihan, penyuluhan, dan program pendampingan yang relevan dengan kebutuhan lokal.

Koordinasi Antar Lembaga

Mengkoordinasikan berbagai lembaga kemasyarakatan desa agar program pembangunan berjalan sinergis, tidak tumpang tindih, dan tepat sasaran.

Pemeliharaan Hasil Pembangunan

Mendorong partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan dan pemanfaatan hasil-hasil pembangunan desa agar tetap berfungsi dan memberikan manfaat jangka panjang.


REGULASI

Dasar Hukum

Landasan yuridis pembentukan dan kewenangan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

UU
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 94 mengamanatkan desa mendayagunakan lembaga kemasyarakatan desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa.

Permendagri
Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa

Mengatur secara khusus pembentukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, serta pembinaan dan pengawasan LPM di tingkat desa.

PP
PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa

Mengatur lembaga kemasyarakatan desa sebagai mitra pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat dan perencanaan pembangunan partisipatif.


STRUKTUR ORGANISASI

Susunan Pengurus LPM

Data kepengurusan LPM Desa Salo Palai periode aktif.

Struktur Organisasi Segera Hadir

Data susunan pengurus LPM Desa Salo Palai sedang dalam proses pendataan dan verifikasi. Informasi lengkap akan segera kami tampilkan.

Coming Soon