Lembaga eksekutif yang menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa Salo Palai.
Pemerintah Desa bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Menetapkan peraturan desa, mengelola keuangan desa, dan menyelenggarakan administrasi kependudukan serta pelayanan publik kepada masyarakat.
Merencanakan dan membangun infrastruktur fisik desa seperti jalan desa, jembatan, sarana irigasi, sarana olahraga, dan fasilitas sosial lainnya.
Menjaga ketenteraman, ketertiban umum, kerukunan antarwarga, pembinaan keagamaan, serta membina lembaga kemasyarakatan di tingkat desa.
Meningkatkan kapasitas masyarakat desa melalui pelatihan usaha tani, kerajinan, pendampingan UMKM, BUMDes, serta kepemudaan.
Landasan yuridis kedudukan, tugas, dan tata kerja Pemerintah Desa.
Mengatur kedudukan, kewenangan, hak, dan kewajiban pemerintah desa secara komprehensif sebagai landasan utama tata kelola pemerintahan desa.
Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, mengatur lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan pemerintahan desa.
Mengatur struktur organisasi, uraian tugas, dan mekanisme kerja setiap jabatan dalam pemerintahan desa.
Mengatur prinsip, mekanisme, dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa termasuk APBDes.
Diagram hierarki kepengurusan Pemerintah Desa Salo Palai SEHATI.
Jajaran lengkap pengurus dan pelaksana pelayanan masyarakat Desa Salo Palai SEHATI.
Hanya untuk pengguna dengan kemampuan membaca terbatas. Gunakan earphone/speaker.