Lembaga legislatif desa yang menjadi mitra Pemerintah Desa, menampung aspirasi masyarakat, dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
BPD merupakan lembaga perwakilan rakyat desa yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, berfungsi sebagai mitra sejajar Pemerintah Desa.
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, serta mengevaluasi pelaksanaan peraturan yang telah ditetapkan.
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa, menjadi jembatan komunikasi antara rakyat dan pemerintahan desa.
Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan penggunaan APBDes.
Menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas dan memutuskan hal-hal strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat desa.
Menerima dan membahas Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) dari Kepala Desa setiap akhir tahun anggaran.
Mengusulkan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati/Walikota dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Landasan yuridis pembentukan dan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 55–65 mengatur secara khusus fungsi, kewenangan, hak, kewajiban, dan mekanisme kerja Badan Permusyawaratan Desa sebagai mitra pemerintah desa.
Mengatur lebih lanjut mengenai keanggotaan, pemilihan, tata cara kerja, hak dan kewajiban anggota BPD, serta mekanisme pengawasan kinerja Kepala Desa.
Memuat ketentuan pelaksanaan UU Desa yang mengatur hubungan kerja antara BPD dan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Lembaga legislatif desa yang bertugas menampung aspirasi masyarakat dan mengawasi jalannya pemerintahan desa.
Hanya untuk pengguna dengan kemampuan membaca terbatas. Gunakan earphone/speaker.