Lewati navigasi — langsung ke konten utama

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Lembaga legislatif desa yang menjadi mitra Pemerintah Desa, menampung aspirasi masyarakat, dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.

Tugas & Fungsi Dasar Hukum Anggota BPD
PERAN & KEWENANGAN

Tugas & Fungsi BPD

BPD merupakan lembaga perwakilan rakyat desa yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, berfungsi sebagai mitra sejajar Pemerintah Desa.

Membahas & Menyepakati Perdes

Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, serta mengevaluasi pelaksanaan peraturan yang telah ditetapkan.

Menampung Aspirasi Masyarakat

Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa, menjadi jembatan komunikasi antara rakyat dan pemerintahan desa.

Pengawasan Kinerja Kepala Desa

Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan penggunaan APBDes.

Musyawarah Desa

Menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas dan memutuskan hal-hal strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat desa.

Evaluasi Laporan Kades

Menerima dan membahas Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) dari Kepala Desa setiap akhir tahun anggaran.

Pemberhentian & Penetapan Kades

Mengusulkan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati/Walikota dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


REGULASI

Dasar Hukum

Landasan yuridis pembentukan dan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa.

UU
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 55–65 mengatur secara khusus fungsi, kewenangan, hak, kewajiban, dan mekanisme kerja Badan Permusyawaratan Desa sebagai mitra pemerintah desa.

Permendagri
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Mengatur lebih lanjut mengenai keanggotaan, pemilihan, tata cara kerja, hak dan kewajiban anggota BPD, serta mekanisme pengawasan kinerja Kepala Desa.

PP
PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015

Memuat ketentuan pelaksanaan UU Desa yang mengatur hubungan kerja antara BPD dan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.


BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Anggota BPD Salo Palai

Lembaga legislatif desa yang bertugas menampung aspirasi masyarakat dan mengawasi jalannya pemerintahan desa.

AHMAD YANI, S.Pd

Ketua BPD
PendidikanStrata 1 (S1)
N I P

MARISTAH

Ketua / Unsur Pimpinan BPD
PendidikanSMA
N I P

IRMAYANI S.Sos

Sekretaris BPD
PendidikanStrata 1 (S1)
N I P

IBRAHIM

Anggota BPD
PendidikanSLTP
N I P

FARIDAYANI

Anggota BPD
PendidikanSLTA
N I P