Mitra strategis Pemerintah Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan partisipatif berbasis masyarakat Desa Salo Palai.
LPM berperan sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa secara terpadu, berkelanjutan, dan berbasis kebutuhan masyarakat.
Menyusun rencana pembangunan desa secara partisipatif bersama masyarakat melalui Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
Memfasilitasi dan menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa untuk mewujudkan kemandirian desa.
Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pembangunan di desa agar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan bersama.
Meningkatkan kapasitas dan keterampilan masyarakat desa melalui pelatihan, penyuluhan, dan program pendampingan yang relevan dengan kebutuhan lokal.
Mengkoordinasikan berbagai lembaga kemasyarakatan desa agar program pembangunan berjalan sinergis, tidak tumpang tindih, dan tepat sasaran.
Mendorong partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan dan pemanfaatan hasil-hasil pembangunan desa agar tetap berfungsi dan memberikan manfaat jangka panjang.
Landasan yuridis pembentukan dan kewenangan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Pasal 94 mengamanatkan desa mendayagunakan lembaga kemasyarakatan desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Mengatur secara khusus pembentukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, serta pembinaan dan pengawasan LPM di tingkat desa.
Mengatur lembaga kemasyarakatan desa sebagai mitra pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat dan perencanaan pembangunan partisipatif.
Data kepengurusan LPM Desa Salo Palai periode aktif.
Data susunan pengurus LPM Desa Salo Palai sedang dalam proses pendataan dan verifikasi. Informasi lengkap akan segera kami tampilkan.
Coming SoonHanya untuk pengguna dengan kemampuan membaca terbatas. Gunakan earphone/speaker.