Lewati navigasi — langsung ke konten utama

Karang Taruna Desa Salo Palai

Wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat Desa Salo Palai.

Tugas & Fungsi Dasar Hukum Struktur Organisasi
PERAN & KEWENANGAN

Tugas & Fungsi Karang Taruna

Karang Taruna berfungsi sebagai wadah pengembangan potensi generasi muda desa dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, olahraga, dan kepemudaan.

Pemberdayaan Pemuda

Mengembangkan potensi generasi muda desa agar tumbuh menjadi insan yang berkarakter, mandiri, berdaya saing, dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.

Kegiatan Sosial & Kemasyarakatan

Menyelenggarakan kegiatan sosial kemasyarakatan seperti bakti sosial, donor darah, pembagian sembako, dan pendampingan warga kurang mampu.

Olahraga & Rekreasi

Mengorganisir kegiatan olahraga, turnamen, dan rekreasi bagi generasi muda untuk membina semangat sportivitas dan menjaga kesehatan.

Seni, Budaya & Kreativitas

Melestarikan dan mengembangkan seni budaya lokal serta mendorong kreativitas pemuda dalam bidang kesenian, musik, dan budaya daerah.

Kewirausahaan Pemuda

Mendorong jiwa wirausaha di kalangan pemuda desa melalui pelatihan keterampilan, pendampingan usaha, dan akses informasi pasar.

Pencegahan Masalah Sosial

Berperan aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba, kenakalan remaja, dan masalah sosial lainnya di kalangan generasi muda desa.


REGULASI

Dasar Hukum

Landasan yuridis pembentukan dan penyelenggaraan Karang Taruna.

Permensos
Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna

Mengatur kedudukan, fungsi, keanggotaan, susunan organisasi, hak dan kewajiban, serta pembinaan Karang Taruna sebagai lembaga kepemudaan yang mandiri.

UU
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan

Mengatur hak, kewajiban, dan peran pemuda dalam pembangunan nasional, serta menjadi landasan pemberdayaan organisasi kepemudaan di tingkat desa.

Permendagri
Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa

Menetapkan Karang Taruna sebagai salah satu lembaga kemasyarakatan desa yang berperan penting dalam pemberdayaan masyarakat, khususnya generasi muda.

UU
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 94 mengamanatkan desa mendayagunakan lembaga kemasyarakatan desa termasuk Karang Taruna dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.


STRUKTUR ORGANISASI

Susunan Pengurus Karang Taruna

Daftar pengurus aktif Karang Taruna Desa Salo Palai.

Struktur Organisasi Segera Hadir

Data susunan pengurus Karang Taruna Desa Salo Palai sedang dalam proses pendataan dan verifikasi. Informasi lengkap akan segera kami tampilkan.

Coming Soon