1 thought on “Pembentukan POSKO SIGAP DESA AMAN COVID-19”
Sukrani
Satgas penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No.9 Tahun 2021 tentang ketentuan pembentukan posko penanganan Covid-19 dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ditingkat desa/keluarahan.
Terdapat beberapa ketentuan agar posko dapat berjalan efektif. Yaitu pertama, menentukan struktur dan personel, yang terdiri dari aparat dan mitra desa sesuai kebutuhan. Kedua, menentukan lokasi posko seperti memanfaatkan kantor kepala desa, atau lapangan, atau juga lokasi lainnya yang dinilai representatif. Ketiga, menyiapkan sarana dan prasarana. Keempat menilai status zonasi wilayah
Satgas penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No.9 Tahun 2021 tentang ketentuan pembentukan posko penanganan Covid-19 dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ditingkat desa/keluarahan.
Terdapat beberapa ketentuan agar posko dapat berjalan efektif. Yaitu pertama, menentukan struktur dan personel, yang terdiri dari aparat dan mitra desa sesuai kebutuhan. Kedua, menentukan lokasi posko seperti memanfaatkan kantor kepala desa, atau lapangan, atau juga lokasi lainnya yang dinilai representatif. Ketiga, menyiapkan sarana dan prasarana. Keempat menilai status zonasi wilayah