Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Info & Kontak Sekretariat
Nama Resmi
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Fungsi Utama
Legislasi, Pengawasan & Pengayoman Aspirasi
Dasar Hukum
UU No. 6 Tahun 2014 & Permendagri No. 110 Tahun 2016
Sekretariat
Gedung BPD Salo Palai, Jl. Poros Salo Palai
Telepon / WA Kontak
0812-5555-4321
Email Resmi
bpd@salopalai.desa.id
Status Operasional
Aktif · 2026Visi & Misi BPD
Arah kebijakan & komitmen pelayanan lembaga untuk warga Desa Salo Palai
"Mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada aspirasi masyarakat."
Susunan Pengurus BPD Desa Salo Palai
Badan Permusyawaratan Desa · Data Resmi SOTK 2026
| No | Nama Lengkap | Jabatan BPD | Pendidikan | Jenis Kelamin |
|---|---|---|---|---|
| 1 |
A
AHMAD YANI, S.Pd
|
Ketua BPD | - | Laki-laki |
| 2 |
M
MARISTAH
|
Wakil Ketua BPD | - | Perempuan |
| 3 |
I
IRMAYANI, S.Sos
|
Sekretaris BPD | - | Perempuan |
| 4 |
I
IBRAHIM
|
Komisi A | - | Laki-laki |
| 5 |
F
FARIDAYANI
|
Komisi B | - | Perempuan |
Data Badan Permusyawaratan Desa (BPD) · Sumber: Pemerintah Desa Salo Palai 2026