Satuan Perlindungan Masyarakat
Satuan tugas perlindungan masyarakat yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan warga di seluruh wilayah Desa Salo Palai.
Info & Kontak Sekretariat
Nama Resmi
Satuan Perlindungan Masyarakat
Fungsi Utama
Keamanan, Ketertiban & Penanggulangan Bencana
Dasar Hukum
Permendagri No. 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum
Status Operasional
Aktif · 2026Anggota Satuan LINMAS
Satuan Perlindungan Masyarakat · Desa Salo Palai 2026
Ronald Setyawan
Ketua SatgasSalman Saputra
AnggotaMuh. Agus
AnggotaJulisran
AnggotaAgung Arisandi
AnggotaSopiandi
AnggotaSofian
AnggotaAgus Faturrahman
AnggotaHerman Bakari
AnggotaAndika Ananda
AnggotaData Satuan Perlindungan Masyarakat · Sumber: Pemerintah Desa Salo Palai 2026