Satuan Perlindungan Masyarakat
Satuan tugas perlindungan masyarakat yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan warga di seluruh wilayah Desa Salo Palai.
Info Lembaga
Nama Resmi
Satuan Perlindungan Masyarakat
Fungsi Utama
Keamanan, Ketertiban & Penanggulangan Bencana
Dasar Hukum
Permendagri No. 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum
Status
Aktif · 2026Anggota Satuan LINMAS
Satuan Perlindungan Masyarakat · Desa Salo Palai 2026
Ronald Setyawan
Ketua SatgasSalman Saputra
AnggotaMuh. Agus
AnggotaJulisran
AnggotaAgung Arisandi
AnggotaSopiandi
AnggotaSofian
AnggotaAgus Faturrahman
AnggotaHerman Bakari
AnggotaAndika Ananda
AnggotaData Satuan Perlindungan Masyarakat · Sumber: Pemerintah Desa Salo Palai 2026