Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM / KPM)
Lembaga / Kader Pemberdayaan Masyarakat yang bertugas sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan menyalurkan aspirasi, partisipasi pembangunan, dan pendampingan warga.
Info Lembaga
Nama Resmi
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM / KPM)
Fungsi Utama
Musrenbangdes, Pendampingan & Partisipasi Pembangunan
Dasar Hukum
Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang LKD
Status
Aktif · 2026Anggota & Kader Pemberdayaan (LPM / KPM)
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat · Desa Salo Palai 2026
Bdn. Fitri Ariyana, S.Keb
Kader Pemberdayaan (KPM)Haryani
Kader Pemberdayaan (KPM)Siti Salsiah
Kader Pemberdayaan (KPM)Data Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM / KPM) · Sumber: Pemerintah Desa Salo Palai 2026